Fiqih Zakat secara Umum

Agama Islam memiliki ajaran yang sempurna dalam semua aspek kehidupan. Salah satunya mengenai harta yang di dalamnya ada bagian orang lain. Dalam ilmu fiqih disebut dengan zakat, infaq, dan sodaqoh. Ketiganya tentu memilik peranan untuk umat dan juga diri sendiri.

Fiqih Mengenai Zakat secara Umum

Fiqih Zakat secara Umum

Secara umum zakat ialah kegiatan pengambilan sejumlah harta tertentu berdasarkan perhitungan yang mutlak dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Berikut beberapa informasi dasar mengenai salah satu ibadah tersebut:

Jenis Harta yang Dikeluarkan Zakatnya

Harta yang harus dikeluarkan untuk zakat ialah yang sudah mencapai nisab atau perhitungan tertentu dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun. Beberapa di antaranya ialah emas, hewan ternak, hasil pertanian seperti padi, kacang hjau, dan lain sebagainya.

Selain itu, jika memiliki usaha perdagangan juga harus mengumpulkan hartanya dalam setahun untuk membayarkan zakat dengan syarat telah mencapai perhitungannya. Bahkan, hasil pertambangan seperti perak, besi, timah, minyak tanah juga harus mengeluarkannya pula.

Penerima Zakat

Zakat tersebut akan diberikan kepada orang-orang yang telah masuk kriteria dimana sudah tertuang dalam Al-Quran. Mereka ialah fakir miskin, amil atau pengumpul, sabillilah, ibnu sabil dhuafa, gharim, muallaf, dan mukatab.

Kesemuanya tentu harus memenuhi persyaratan supaya pihak penerima adalah benar-benar orang yang membutuhkannya. Hal inijuga bertujuan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat utamanya ketika memperingati hari raya Idul Fitri.

Tata Cara Mengeluarkan Zakat

Dalam fiqih, orang yang mengeluarkan zakat disebut dengan muzakki dimana harus memenuhi beberapa syarat yakni menyengaja menyisihkan harta sesuai perhitungan. Serta, berniat ketika menyerahkannya pada pihak amil atau pengumpul yang dipercaya.

Dalam pengerjaannya, zakat bisa berupa uang maupun sembako dimana biasanya berupa beras yang mana lazim digunakan di Indonesia untuk konsums sehari-hari. Pemberiannya bisa diwakilkan atau secara langsung pada pihak amil pilihan.

Selain ketiga hal di atas tentu masih banyak pembahasan lain mengenai zakat yang harus diketahui serta dipelajari oleh umat muslim. Hal ini karena ibadah tersebut merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan.

Jika Anda ingin mendalami ilmu fiqih tersebut bisa mengunjungi website fiqih.co.id dimana memiliki pembahasan rinci dan dilengkapi dengan ulasan menarik lainnya.