Jangka Waktu dari SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Lengkap

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang umumnya orang gunakan dalam pemberitahuan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak tentu saja harus membayarkan pajak tersebut apalagi jika sudah mendapatkan surat ini.

Mengetahui Jangka Waktu, Pelunasan, dan Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan BangunanJangka Waktu dari SPPT Pajak Bumi Dan Bangunan Lengkap

Sebenarnya SPPT bukanlah bukti kepemilikan dari hak atas tanah atau bangunan. Surat ini memiliki fungsi untuk menjadi dokumen pelengkap ketika ingin berurusan terkait hak atas tanah dan bangunan itu sendiri. Apabila masih bingung bisa membaca beberapa informasi di djppajak.com. Berikut adalah jangka waktu, pelunasan, dan penyampaian sppt pajak bumi dan bangunan.

  1. Jangka Waktu SPPT

Jangka Waktu penerbitan SPPT sendiri maksimal 5 tahun setelah berakhirnya tahun PBB Terutang. Sementara dasar dari penerbitan ini adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP yang berasal dari KPP oleh Wajib Pajak.

Sementara itu PBB Terutang ini asalnya dari SPPT yang harus seseorang melunasi minimal paling lama 6 bulan. Penyesuain tanggal SPPT yang seseorang terima adalah dengan melihat tanggal tercantum di tanda terima penyampaian SPPT secara langsung.

  1. Tata Cara Mengurus SPPT

Apabila SPPT belum seseorang buat dapat mengurusnya dengan mendaftarkan tanah atau bangunan dengan status objek PBB. Pendaftaran Tanah atau banugnan ini harus terdaftar sebagai objek PBB ke KPP atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

Biasanya lokasi dari Kantor tersebut di setiap wilayah tersedia. Proses pengurusan sendiri bisa seseorang lakukan dengan mengisi formulir SPOP yang tersedia secara gratis. Mendaftarkan tanah dan bangunan ini sangatlah penting.

  1. Cara Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak

Proses pemberitahuan SPPT kepada wajib pajak ini berasal dari dasar hukum pasal 40 PMK no 234/PMK.03./2022. Terdapat 3 cara yang wajib pajak bisa lalui ketika menerima SPPT ini bisa secara langsung, melalui pos, atau surat elektronik.

Jasa ekspedisi akan mengirimkan SPPT lewat pos dengan bukti pengiriman surat apabila melalui metode pos. Sementara untuk surat elektronik tentunya dengan terlampirnya bukti pengiriman dari penetapan DJP.

Demikian informasi mengenai jangka waktu, pelunasan, dan penyampaian sppt pajak bumi dan bangunan. Untuk Anda yang belum mengetahui mengenai SPPT ini sangat penting apabila ingin mendaftarkan kepemilikan atas tanah dan bangunan.